Polres Pekalongan Kota
KriminalRagam

Residivis Maling Di Panti Asuhan Putri Arobitoh, Kembali Masuk Bui.

Menjalani hidup di dalam penjara mungkin sudah menjadi pilihan, hingga seorang laki-laki berusia 50 tahun tidak merasakan jera. Kini laki-laki ini pasrah saat di giring polisi setelah melakukan aksi maling di rumah Panti Asuhan Putri Arrobitoh Poncol Kota Peklongan.

Kota Pekalongan Garidacitizen Jateng – Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasat Reskrim, AKP. Sumaryono, di dampingi Kabag Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu. Purnomo. SH, gelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) Kamis ( 20/7/2013 )

Kasat Reskrim AKP. Sumaryono di dampingi Kabag Humas Polresta Pekalongan Iptu. Purnomo. SH. merilis keberhasilan tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dengan tersangka tidak lain adalah pemain lama, residivis sudah tercatat 15 kalinya keluar masuk penjara atas kasus yang sama yaitu Curat.

Pelaku berinisial (SA) Warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Hari Selasa (13/7/2023) pada pukul 23.00, telah terjadi pencurian di Rumah Panti Asuhan Putri Arrobitoh, Jln Teratai Gg. 9 Kelurahan Poncol. Adapun barang yang di curi oleh pelaku berupa tabung gas elpiji dan sebuah flashdisk.

Dari pengurus Panti Asuhan Putri Arrobitoh melaporkan ke Polres adanya pencurian. Kemudian tim kami langsung melakukan pemeriksaan di TKP, dengan di bantu mengecek melalui CCTV, dapat terlihat adanya tindak pencurian yang oleh tim Satreskrim di kenali pelaku bukan orang asing lagi ( Dikenal )

Tim Satreskrim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku (SA), saat itu sedang berada di sebuah warung dekat pasar, tak jauh dari tempat tinggalnya. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres untuk di lakukan penyidikan.

Di jelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP. Sumaryono, pelaku kini sudah dalam tahanan Polres Pekalongan Kota. Pelaku di kenakan Pasa 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman di kenakan 5 tahun penjara.

Lebih lanjut di sebutkan oleh Kasat Reskrim AKP. Sumaryono, jika pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah berulangkali keluar masuk penjara dan tercatat sudah 15 kali ini kembali masuk penjara dalam kasus yang sama. Terang Kasat Reskrim. (HL)

Related posts

Selawi Berduka, Bupati Ki Enthus Sukmono Meninggal Dunia

Hadi Lempe

Dinkes Apresiasi Pengabdian Kader Posyandu

Hadi Lempe

Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Muktamar Sufi Internasional di Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Usai KelulusanPembuatan AK1 Meningkat

Hadi Lempe

Dukung 100 Hari Kerja Walikota, DPUPR Kebut Pemeliharaan Jalan Tanpa Lubang

Hadi Lempe

Bahas Tusi Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jateng Duduk Bersama Pejabat Struktural Lapas Semarang

Hadi Lempe

Leave a Comment