Sinergitas Satpol PP Kota Pekalongan dan Provinsi Gelar Operasi Pekat
Hukum

Sinergitas Satpol PP Kota Pekalongan dan Provinsi Gelar Operasi Pekat

Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP Kota Pekalongan menggelar Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel dan rumah kost di Kota Pekalongan, Selasa (5/11/2019).

Dalam rangka kegiatan pengendalian dan pemeliharaan ketertiban umun dan ketenteraman masyarakat.

Dari hasil penemuan di lapangan, diamankan dua pasangan bukan suami istri berduaan di dalam kamar kost. Pasangan yang diduga melanggar etika ini langsung digelandang masuk ke mobil dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, HM Henri Rudin SPd MHum. Memimpin rombongan Operasi Pekat kali ini.

Henri menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sinergitas Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kota Pekalongan dengan dibantu oleh Polres Pekalongan Kota dan instansi lainnya.

“Operasi Pekat kali ini mulai dari hotel-hotel termasuk rumah kos dan di daerah Krakalan ini yang diduga melanggar fungsi penggunaan rumah tangga,” terang Henri.

Henri mengungkapkan hasil operasi, diamankan dua pasangan mesum yang saat ini sedang diberikan pembinaan lebih lanjut.

Henri mengimbau masyarakat Kota Pekalongan yang memiliki usaha hotel dan kos untuk menaati aturan yang ada. “Jika bermalam di hotel atau kos harus menaati aturan yang ada jangan menyimpang aturan,” tegas Henri. (GC.Tim)

Related posts

Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Arahan dan Penguatan

Hadi Lempe

Ternyata Kospin Jasa Simpan Maling Ahli

Hadi Lempe

Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Hadi Lempe

Satpol P3KP Kota Pekalongan Berhasil Sita 300 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hadi Lempe

Nekat, Aparat Lengah Penambang ‘Ilegal’ di Lereng Merapi Terus Beraksi

Dedi Ariko

Rutan Kelas IIA Usulkan 100 WBP Terima Remisi Kemerdekaan

Hadi Lempe

Leave a Comment