Antisipasi Korupsi, Pemkot Kendalikan Gratifikasi dan Whistle Blowing System
Berita

Antisipasi Korupsi, Pemkot Kendalikan Gratifikasi dan Whistle Blowing System

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Inspektorat Kota Pekalongan memberikan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 11A dan 12A Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) kepada OPD/BLUD/BUMD se-Kota Pekalongan di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Rabu (19/20/2018).

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo yang mewakili Walikota Pekalongan, menuturkan pengaturan dan pemberian gratifikasi secara spesifik sudah dikenal sejak disahkannya UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). UU tersebut memberikan kewajiban bagi PNS/penyelenggara negara untuk melaporkan kepada KPK dengan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan perlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

“Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik di ranah administratif atau pidana. Dilihat dari aspek pemberantasan korupsi, ketentuan pemberian gratifikasi berada pada dua ranah sekaligus yang tidak hanya pada aspek penindakan tetapi juga dimensi pencegahan yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kesadaran kepatuhan hukum yang diwujudkan dalam Whistle Blowing System (WBS),” ujar Doyo.

Lebih lanjut, Doyo menerangkan penanganan WBS sebagai fasilitas pimpinan untuk mendeteksi dini akan adanya pelanggaran maupun untuk mengadukan penyimpanan tanpa mengungkap identitas memiliki beberapa prinsip yang penting diantaranya kepastian hukum, transparansi, koordinatif, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, obyektivitas dan profesionalitas dan kerahasiaan.

Dilain pihak, Inspektur Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan di tengah maraknya kasus gratifikasi yang diungkap KPK. Pihaknya berharap para PNS atau perangkat daerah tidak mau menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya.

“Sebagai informasi, pemberian gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginepan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya. Sanksi terhadap pelanggarannya pun cukup berat yakni pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. ” ucap Inspektur.

Selanjutnya, kata dia, dalam upaya menekan terjadinya tindakan pidana korupsi, gratifikasi maupun pungutan liar, maka salah satu inovasi yang dilakukan adalah melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporam pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan adanya WBS, keterbukaan informasi semakin luas aksesnya, sehingga dapat berpartisipasi dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para aparatur negara.

“Untuk meminimalisir pelanggaran, diperlukan komitmen bersama antara pimpinan OPD beserta jajarannya untuk menolak dan melapor apabila mengetahui adanya pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan , membentuk UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pembantu dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di lingkungan instansi masing-masing dan menyusun konsep/ rencana aksi program di tingkat PD/BLUD/BUMD,” imbuh Beno. (Dian)

Related posts

Terima Kunjungan 20 Negara, Pemkot Paparkan Program Perubahan Iklim

Hadi Lempe

Kemenkumham Jateng Anti Pungli dan Gratifikasi, Ini Aksi Nyata Mewujudkannya

Hadi Lempe

Warga Bandengan Giat Kerja Bhakti Bersih Lingkungan

Hadi Lempe

Ramson Siagian Gelar Sosialisasi SKKNI dan Konsolidasi Pemantapan Relawan Srikandi

Hadi Lempe

Pimpin Upacara Bendera, Dandim Minta Pelajar Lebih Cinta Tanah Air

Hadi Lempe

Bupati Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Di Desa Kutorojo

Hadi Lempe

Leave a Comment