Tegal Garudacitizen Jateng – Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Drs. Budi Setyadi, SH, M.Si menyatakan akan memberlakukan sanksi bukan saja kepada Sopir Truk tapi juga pada Pemilik maupun Pengguna jasa.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi menyatakan bentuk sanksi akan diterapkan Kemenhub RI, setelah dilakukannya revisi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penanganan truk kelebihan muatan dan dimensi, akan sampai pada penjatuhan sanksi, tidak hanya pada sanksi tilang kepada sopir namun juga pemilik dan pengguna jasa truk,” Ugkap Budi Setyadi, saat menghadiri acara Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang yang diselenggarakan Kemenhub RI di halaman PT. Bhakti Transindo jalan raya Tegal – Pemalang Km 10, Maribaya, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Senin, 7 Maret 2022.
Acara Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang itu sendiri merupakan agenda untuk mendukung program dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI bertujuan menuju Zero Over Dimension Zero Over Loading 2023 atau disingkat ODOL.
“Tahun ini Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan merevisi undang undang nomor 22 tahun yang sudah ada di komisi 5, akan bertanggung jawab kena pelanggaran atau sanksi tidak hanya pengemudinya, namun pemilik kendaraan termasuk pemilik logistiknya,” terangnya.
Lebih lanjut Kemenhub, Budi Setyadi menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap perusahaan angkutan yang mau melakukan dengan kesadaran sendiri melakukan normalisasi kendaraannya. Dimana panjang dan lebar karoseri sesuai peraturan untuk mencapai target ODOL 2023.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan pemotongan sesuai aturan, dapat dikenai sanksi pasal 227 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Namun karena kondisi pandemi seperti ini, khusus kendaraan logistik sembako kita ada toleransi, kita berikan toleransi itu karena demi kepentingan penyaluran logistik ke masyarakat,” kata Budi. (Rief/Tim)