Hukum

Dua Remaja Ngedar Obat Coplo Masuk Bui

Perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya, maraknya peredaran obat-obat terlarang merambah pada remaja/pelajar. Lengah sedikit bisa beresiko masuk bui.Imbau Kabag Humas Kompol, Suparji.

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Kembali Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers, kali ini menyikapi maraknya peredaran obat-obatan terlarang. Senin siang (10/1/2022, gelar konferensi perd di Aula Mapolres Pekalongan Kota.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menyampaikan bahwa, Pihaknya Sat Narkoba telah berhasil mengngkap adanya peredaran obat-obatan jenis pil coplo.

Dari hasil laporan adanya pengedaran obat terlarang yang terjadi di Pisangsari, Kelurahan Panjang Wetan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

“ Satres Narkoba secara cepat mengendus lokasi yang di curigai adanya pengedar obat coplo. Pada hari Selasa (4/1/2022) bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di daerah Panjang Wetan, Tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggerebegan di sebuah rumah milik warga setempat”

“Benar saja setelah di lakukan penggerebegan, di temukan barang bukti dari tersangka berinisial D, di dapati telah menyimpan obat-obatan terlarang. Dari tersangka telah di sita sejumlah baranh bukti obat jenis pil coplo”

“Tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dirinya mengakui mendapatkan barang tersebut beli melalui onlinr. Hal ini oleh tersangka juga di akui jika dirinya sudah tiga kali melakukan transaksi melalaui aplikasi e-commers. Kemudiang barang itu di kemas dalam bentuk paketan di jual kepada remaja usia SMP hingga SMA”

Perpket berisi 6-10 butir, yang di jual dengan harga perpaketnya 10-15 Ribu Rupiah. Sementara barang bukti yang berhasil di sita ada satu paket berisi 6 butir pil Hexymer, 5 buah botol kosong bekas tempat pil Hexymer, Uang tunai hasil dari penjualan sejumlah 100.000, serta 5 set plastik klip”

Atas perbutanya remaja (D) tersebut di kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.

Secara bersamaan, Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap tersangka berinisial AS pada hari minggu (3/1/2022). Tersangka di tangkap oleh petugas saat itu di depan SDN dukuh. Dari tersangka di temukan barang bukti 28 paket pil berisi 6 bitir, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 168,5 paket dan uang sejumlah Rp.850.000 Rupiah dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Tersangka AS juga di kenakan pasal 197 atau 196 UURI. Ancaman penjara paling lama 15 tahun, denda 1,5 Milyar Rupiah.Terang Kasatres Narkoba, AKP Edi Sukamto Nyoto(HL)

Related posts

Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi bagi PNS, TNI, dan Polri

Hadi Lempe

Polres Pekalongan Ringkus Seorang DPO Perdagangan Orang

Hadi Lempe

Lapas Wujudkan Pemasyarakatan Bebas HALINAR

Hadi Lempe

Kanwil Kumham Jateng : Ditjenpas Gelar Pelatihan Khusus Teknis Pemasyarakatan

Hadi Lempe

Sambut HUT RI dan Jelang HDKD ke-78 Lapas Pasir Putih Kanwil Kemenkumham Jateng Hantarkan 1 Napiter Ikrar Setia NKRI

Hadi Lempe

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gamer, Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Hadi Lempe

Leave a Comment