NUSAKAMBANGAN Garudacitizen Jateng – Kantor wilayah memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan implementasi dan evaluasi kebijakan. Untuk membangun dan menjalankan mekanisme prinsip-prinsip kebijakan Kementerian Hukum dan HAM ada banyak hal yang harus dilakukan oleh Kantor Wilayah.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Y. Ambeg Paramarta saat memberikan penguatan Tugas dan Fungsi BSK Hukum dan HAM pada UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Jumat (27/10).
Ambeg menjabarkan peran-peran kantor wilayah dalam menjalankan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dimulai dari implementasi kebijakan yang merupakan tahapan penerapan kebijakan sekaligus untuk melihat apakah kebijakan tersebut tercapai tujuannya.
“Pada tahapan ini, Kantor Wilayah harus berusaha untuk mencapai tujuan kebijakan tersebut yang berarti proses implementasi akan melibatkan sumber daya kebijakan secara terus menerus. Implementasi kebijakan memiliki output yaitu strategi implementasi kebijakan dan revisi implementasi kebijakan,” jelasnya.
Dalam peran melakukan implementasi kebijakan, Ambeg menganjurkan Kantor Wilayah hingga UPT untuk melakukan analisis strategi implementasi kebijakan untuk memiliki strategi yang cocok di wilayahnya masing-masing.
Selain itu dalam peran melakukan evaluasi kebijakan artinya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan dari kebijakan publik berdasarkan parameter terukur. Kantor wilayah diharapkan dapat melakukan evaluasi dengan menganalisis dampak dari kebijakan tersebut dan menilai seberapa sulitnya menjalankan kebijakan publik.
“Berbeda dengan implementasi, evaluasi berguna sebagai masukan bagi unit pusat. Unit pusat yang menerima hasil evaluasi kebijakan maka akan mengetahui kebijakan yang harus dihilangkan atau direvisi,” ujar Ambeg.
Dalam kegiatan kali ini, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah oleh Badan Strategi Kebijakan dilakukan melalui hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Hasil survei IPK-IKM merupakan tolak ukur penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat. Badan Strategi Kebijakan melakukan evaluasi dan monitoring dari hasil IPK-IKM.
Dalam mendukung penguatan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijkaan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyampaikan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada kantor wilayah.
“Kanwil Kemenkumham Jateng telah melakukan evaluasi kebijakan hukum dan HAM terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia, melakukan analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah,” terang Tejo.
“Selanjutnya secara rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK dan IKM), sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia mengenai pemenuhan Hak Warga Binaan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental di Lapas, dan menjalankan program Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang pada Tahun 2023 ini Provinsi Jawa Tengah mencapai 100% pemenuhan data dukung yang dilaksanakan oleh 36 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 35 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi,” sambungnya.
Turut mengikuti kegiatan yang berlangsung di Aula Wisma Sari, Pimti Pratama, Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, serta Pejabat Struktural pada UPT Eks-Karesidenan Cilacap-Nusakambangan. (Aina/HL)