Kapolresta Pekalongan
HukumRagam

Om Gagahi Keponakan, Gadis 13 Tahun

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Terngkap perbuatan biadab seorang gadis belia (13) warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Kota Pekalongan Utara, di paksa untuk melayani nafsu bejad yang tak lain ialah omnya.

Di ungkaplan pada Konferensi Pers Polres Kota Pekalongan, kasus pencabulan anak di bawah umur. Seorang lelaki tega merengut kegadiasan perempuan kecil yang masih keponkan sendiri. Perkara ini di gelar di halaman Polres Kota Pekalongan Senin ( 30/1/2023)

Kapolres Kota Pekalongan AKBP. Wahyu Rohadi. Sik. Di hadapan para awak media menyampaikan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ,yang di lakukan oleh tersangka tidak lain adalah omnya sendiri.

“Korban sebut saja Kuncup Mawar , masih duduk di bangku sekolah menengah Pertama ( SMP) Kelas 7. Korban dititpkan pada tersangka oleh ibunya yang bekerja di luar negeri. Sejak itu korban di asuh dan dalam pengawasan pelaku “

“Awalnya pihak keluarga melihat ada keanehan terhadap diri korban yang akhir- ini sering menyendiri. Pihak keluarga menanyai korban, apa ada masalah dengan dirinya, tapi korban tidak pernah berani menjawab, setiap di tanya korban hanya diam namun di wajahnya ada rasa ketakutan. Pihak keluarga dan tetangga terdekatpun melihat keanehan terhadap diri korban sepertinya tidak ada keceriaan, padahal korban di ketahui merupakan anak yang selalu ceria di lingkungan bermain teman-teman seusianya.” Papar Kapolres.

” Hingga ibunya pulang dari bekerja luar negeri, sang ibu juga merasakan kecurigaan terhadap anak perempuanya. Setelah di tanya mengapa korban selalu murung dan sering menyendiri, akhirnya korban punya keberanian dan menceriterakan apa yang minimpa dirinya selama ini. Korban mengaku jika telah mendapat ancaman daro omnya untuk tidak menceriterakan pada siapapun dimana dirinya telah diperlkukan sebagai pelampias nafsu omnya. Bahwa dirinya telah di paksa dan di gagahi kegadisanya. Korban ternyata dalam satu tahun mengalami tekanan mental untuk melayani kebejatan hingga dua kali di setubuhi omnya.”

Dari sini terkuak perbuatan kebejatan tersangka. yang di lakukan sejak bulan Juni 2022. Ibu korban langsung melaporkan atas kejadian yang menimpa anak perempuanya kepada pihak kepolisian, pada bulan Januari 2023. Dari laporan itu Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada tersangka. Waktu itu tersangka di tangkap saat sedang betada di rumah temanya daerah Panjang Wetan. Tersangka langsung di giring ke Polresta Pekalongan untuk menjalani penyidikan.

“Atas perbuatan pencabulan, tersangka di kenakan sangsi pasal 81, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015. tentang perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia bawah umur, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun Penjara.” Pungkas Kapolres (HL/Garudacitizen Jateng)

Related posts

Kemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi bagi PNS, TNI, dan Polri

Hadi Lempe

Mobil X- Trail Seruduk Tiang Telpon

Hadi Lempe

Pemkot Pekalongan Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam PPD Jateng 2022

Hadi Lempe

Pengurus GNPK-RI Kab.Batang Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dilantik

Hadi Lempe

Paripurna DPRD, Tetapkan Paslon Aaf-Salahudin Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Periode 2021-2024

Hadi Lempe

TNI-Polri dan Masyarakat Bersihkan Akses Jalan Tertutup Longsor

Hadi Lempe

Leave a Comment