Guna memastikan mutu dan kualitas bahan pangan terjamin, Tim Gabungan Pengawasan Barang dan Makanan Beredar Kota Pekalongan intensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong dan pasar modern, Selasa (6/8/2019).
Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Kepala Seksi Perlindungan dan Pembinaan Usaha pada Dindagkop-UKM setempat, Sri Susetyowati Mulyaningsih, mengungkapkan tim gabungan yang terdiri dari Dinkes, Dindagkop-UKM, DKP, Dinperpa, Dinkominfo, Bagian Humas Setda, Satpol PP dan Polres Kota Pekalongan menyasar lima titik lokasi yang tersebar di Kota Pekalongan. Dalam sidak tersebut petugas memeriksa satu persatu makanan dan minuman yang dijual.



“Kami meneliti masa kadaluarsa, kondisi kemasannya apakah layak atau tidak , izin PIRT ada atau tidak, makanan maupun minuman yang tidak layak dikonsumsi,” kata Susi, sapaan akrabnya.

Susi menjelaskan dari hasil sidak tersebut masih ditemukan beberapa makanan maupun minuman tidak layak jual dan konsumsi diantaranya minuman kemasan botol yang sudah mencapai masa expired (kadaluarsa), kemasan makanan kaleng yang rusak (penyok), produk ikan yang dijual tidak segar dan sebagainya.
“Tindakan dari kami saat ini sifatnya masih pembinaan terlebih dahulu kepada para pedagang supaya barang tersebut tidak boleh di display di etalase atau dijual. Barang tak layak jual itu harus disingkirkan dan tidak diperjualbelikan kepada konsumen,” terang Susi.



Susi mengimbau agar para pedagang tidak mudah menerima barang dagangan dari sales apabila tidak disertai masa expired, izin PIRT nya maupun tidak adanya merk yang jelas.

“Harapan untuk para penjual jika menerima barang dari sales untuk diteliti masa expired dan kondisi kemasan untuk dicek terlebih dahulu apakah rusak atau tidak, untuk makanan tidak ada merknya ditelusuri kembali serta kandungan gizinya,” tandas Susi. (GC.Tim)



