Kota Pekalongan Garudatizen Jateng – Lumayan cantik juga masih muda, wanita kelahiran 91 dari daerah Kendal Jawa Tengah, berinisial R tak di sangka mengundang polisi untuk mencarinya. Alhasil dalam beberapa hari Polisi dapat menemukan dan langsung menggandengnya ke Mapolres Pekalongan Kota.
Rabu (13/10/2021) Polres Pekalongan Kota Menggelar Konferensi Pers, bertempat di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, pukul 13.00.WIB. Di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP, Wahyu di dampingi Kasat Reskrim,Kabag Humas dan anggota lainya.
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20211013_234813-1024x527.jpg)
Kapolres AKBP. Wahyu memaparkan terkait kasus tindak pidana terhadap pelaku yang di jerat dengan pasal 378/372 tentang penggelapan dan penipuan. Bahwa Polres Pekalongan Kota melalui tim Sat Reskrim telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R, sebagai pelaku penipuan/penggelapan. Pelaku R di tangkap saat berada di tempat rumah kosnya, daerah tegal dan di amankan beserta barang bukti yaitu 8 Unit Mobil.
Menurut Kapolres, ” Pada awalnya pelaku R menyewa/rental mobil kepada korbab,Bisri. Dari bulan Januari 2021.Mulanya R lancar membayar uang sewanya kepada korban, selanjutnya R menyewa lagi beberapa Unit Mobil dengan alasan untuk di pakai rekanya, dan R sebagai penanggung jawabnya. Selang berjalan hingga bulan Agustus akhir masuk bulan september R mulai tidak lancar dalam pembayaran uang sewa, R selalu janji dan menghindar apabila di tagih”
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20211013_235005.jpg)
“Pada akhirnya korban mulai curiga terhadap R, kemudian korban melakukan pengecekan JPS salah satu mobilnya, ternyata JPS sudah mati. Kemudian korban mengecek langsung unit mobilnya yang ternyata sudah di pindah tangan di gadaikan kepada orang lain. Sontak saja korban kaget, dan merasa telah diperdaya, sejumlah 11 unit mobil yang di sewakan kepada R sudah di gadaikan semua” Papar Kapolres
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20211013_234841-1024x563.jpg)
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, atas kejadian itu pihak korban melaporkan kepada pihak berwajib. Dari hasil laporan kemudian Tim Sat Reskrim lansung bergerak melakukan pencarian pelaku. Beberapa hari kemudian pelaku berinisial R dapat di tangkap di rumah tempat ia kos yaitu daerah Tegal. Dari pengembangan setelah tertangkapnya peluku 8 unit mobil berhasil diamankan dan 3 unit mobil lagi masih dalam pengembangan pencarian. Adapun 8 unit mobil yang kini di amankan yaitu, 2 unit brio,2 expander,1 inova,1 fortuner,1 mobilo,1 yariez, sebagai barang bukti.
Sementara keterangan Kapolres menyebutkan bahwa pelaku R dalam menjalankan perbuatanya ini di lakukan sendiri. Adapun modus yang di lakukan saat menggadaikan mobil pelaku banyak beralasan yang katanya, orang tuanya sakit butuh operasi ada juga untuk biaya adiknya yang di rawat di rumah sakit dan sebagainya. Pelaku memelas saat melakukan transasi menggadaikan. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang di lakukan, pelaku di jerat pasal 378-372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.Pungkas Kapolres.(HL)