Tindak Pidana Penipuan
HukumRagam

Dukun Catut, Tipu Ratusan Juta Di Borgol Polisi

Seorang Wanita warga Kota Pekalongan mengaku dukun dapat menyembuhkan penyakit, berakhir di borgol Polisi, atas perbuatanya melakukan penipuan hingga ratusan juta pada pasienya.

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Wanita berinisial ( DF ) warga Jl. KH. Ahmad Dahlan, Gg. 3/18, Rt.01 Rw.06 Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, menjalani profesinya sebagai Dukun yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata tak lain hanya sebagai “DUKUN CATUT” Prakteknya meniru dari orang tuanya sebagai dukun. Pelaku yang biasa berperan sebagai pelayanan tamu ( pasien ), terlepas dari orang tuanya ia memanfaatkan kesempatan mengaku bisa mengobati pasien dengan cara menarik biaya ritual hingga ratusan Juta Rupiah. Perkaranya di gelar dalam Pres Rilise Polresta Pekalongan Jum’at ( 23/6/2023 )

Di paparkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP. Sumaryono. SH.MH, Berawal adanya laporan korban penipuan pengobatan yang di lakukan oleh tersangka (DUKUN CATUT), pada bulan Juli hingga September 2022. Dari laporan tersebut pihak Satreskrim secara berkala melakukan tindakan penyidikan yang kemudian pelaku dapat giring ke Polres sebagai tersangka tindak pidana penipuan melalui praktek perdukunan.

Kasat Reskrim lebih lanjut menerangkan, berawal seorang Ibu bersama anaknya datang kerumah pelaku tujuan untuk minta tolong pengobatan pada anaknya. Oleh pelaku di terima dan di lakukan pengobatan, namun dari pengobatan tersebut tidak membuahkan hasil atau tanda-tanda perubahan pada anak. Sialnya korban sudah mengeluarkan uang melalui transfer dan cash yang di berikan pada pelaku sebesar 140.000 ( Seratus Empat Puluh Juta ) tetapi tidak membuahkan hasil kesembuhan. Pada akhirnya korban melaporkan ke pihak Polisi. Jelas Kasat Reskrim.

Pengakuan Pelaku
Pelaku mengakui jika dirinya melakulan praktek pengobatan (Dukun Pengobatan) ini menggantikan posisi bapaknya (orang tua) sementara ia sendiri sebenarnya hanya bertugas menerima tamu yang akan berobat pada bapaknya. Ia juga mengaku kalo dirinya bisa mengobati penyakit, maka pada kesempatan itu pelaku menjalankan aksi nekad dengan meminta uang guna membeli bahan-bahan (Syarat) untuk ritual ratusan juta rupiah pada korban. (Pengakuan pelaku saat di tanya wartawan )

Perkara ini pelaku sudah di amankan dalam tahanan Polres Pekalongan Kota. Pelaku di kenakan pasal, 372 dan atau pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pungkas Kasat Reskrim. ( HL)

Related posts

Mangrove Charity Run: Berlari 5K Kampanyekan Kepedulian Lingkungan

Hadi Lempe

Perempuan Harus Cerdas dan Terus Bergerak di Masa Pandemi

Hadi Lempe

Dilengkapi Protokol Kesehatan Ketat, Hari Ini Sensus Penduduk Door To Door Dimulai

Hadi Lempe

DPMPPA Serahkan Face Shield Produksi Kelompok Perempuan Kepala Keluarga

Hadi Lempe

Pelayanan UKK Pekalongan Ditutup Sementara Selama PPKM, Kecuali Untuk Keperluan Mendesak

Hadi Lempe

HUT Bhayangkara ke-73, Polres Pekalongan Kota Olahraga Bersama TNI, Forkopimda dan Masyarakat

Hadi Lempe

Leave a Comment