Mekanisme Program PTSL
BeritaNasional

Mekanisme Program PTSL, Program Sertifikat Gratis

Dilansir dari bpn.go.id, kegiatan PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu.

Program yang telah bergulir sejak awal 2018 ini direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Lantas bagaimana pelaksanaan, syarat, hingga warga yang berhak mendapatkan sertifikat tanah gratis ini? Selengkapnya mari simak ulasannya di bawah ini!

#1 Tahapan Pelaksanaan PTSL

  • Penyuluhan

Petugas BPN di wilayah desa atau keluarahaan diikuti seluruh peserta PTSL sesuai jadwal tim penyuluh

  • Pendataan

Menanyakan riwayat siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan (jual beli, hibah, warisan), dan pajak (BPHTB/PPh)

  • Pengukuran

Harus ada letak dan batas bidang serta mendapat persetujuan yang berbatasan bentuk bidang dan luas bidang tanahnya

  • Sidang Panitia A

Anggota panitia (tiga orang dari BPN dan 1 orang dari desa/kelurahan). Tugas: meneliti daya yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, dan kesimpulan, keterangan tambahan.

  • Pengumuman Pengesahan

Masa pengumuman 14 hari ditempel di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat. Berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang, dan lainnya.

  • Penerbitan Sertifikat

Pembagian sertifikat oleh ATR/BPN diserahkan langsung ke peserta

 #2 Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Ada beberapa kelengkapan yang diperlukan warga untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis atas lahan tak bersurat yang dimilikinya. Syarat tersebut ialah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat tanah (berbentuk Letter C, AJB, Akta Hibah, atau berita acara kesaksian, dan lainnya)
  • Sudah terdapat tanda batas yang terpasang dan mendapat persetujuan pemilik perbatasan.
  • Melampirkan buktir setor BPHTB dan PPh
  • Surat pertmohonan pengajuan PTSL dan surat pernyataan peserta

#3 Biaya yang Harus Dibayarkan Warga

Agar bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis, warga tidak perlu membayar uang untuk beberapa hal vital di dalam proses.

Di sisi lain, tentu ada pula beberapa biaya yang tak ditanggung pemerintah.

Lengkapnya, simak daftar biaya apa saja yang digratiskan pemerintah dan harus dibayar masyarakat sebagai berikut:

Gratis (Ditanggung Pemerintah)

  • Penyuluhan
  • Pengumpulan data (alas hak)
  • Pengukuran bidang tanah
  • Pemeriksaan tanah
  • Penertbitan SK Hak/pengesahan data yuridis dan fisik
  • Penerbitan sertifikat
  • Supervise dan pelaporan

Bayar Sendiri

  • Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada_
  • Pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB jika terkena
  • Lain-lain (materai, fotokopi, letter C, saksi, dsb).

#4 Pihak yang Berhak Mendapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL

Dikutip Garuda Citizen Jateng dari inspirasi.co, inilah beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL:

  • Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.
  • Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:
  • Masyarakat tidak mampu;
  • Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
  • badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
  • Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
  • Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
  • Waqif; atau
  • Masyarakat Hukum Adat.

Related posts

Peringati Hari Anak Nasional, RS Hermina dan DPMPPA Gelar Webinar

Hadi Lempe

PPID Bakal Digelar Meriah

Hadi Lempe

Panglima TNI dan Kapolri Sambangi Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Kembali Tinjau Lokasi Pengungsian, Pemkot Akan Pasang Pompa Sedot Raksasa

Hadi Lempe

Dinkes Adakan OJT Kegawatdaruratan Maternal Perinatal

Hadi Lempe

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Hadi Lempe

Leave a Comment