Kota Pekalongan, GarudaJateng – Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus pencuri kotak amal masjid Arrayyan, yang terletak di jalan K.H Mansyur, Kelurahan Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Aksi tersangka terekam CCTV masjid yang kemudian dikembangkan oleh Polsek Pekalongan Barat.
KRONOLOGI KEJADIAN
Kamis, 7 November 2019 sekira pukul 04.15 WIB. Tersangka, Suwelo Giri (35th), Warga Cempaka putih, Jakarta. Datang ke Masjid Arrayyan dengan menaiki sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi G 3357 OW.
Setelah memarkir sepeda motornya, tersangka duduk-duduk di teras masjid sambil menunggu jamaah shalat subuh pulang.
Setelah keadaan masjid sepi tersangka masuk kedalam masjid dan langsung mengambil kotak amal yang beradi di shaff wanita. Dengan cara merusaknya menggunakan obeng dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 1.150.000,- dikotak amal kemudian menuju parkiran.
Ketika tersangka menuju parkiran, ia di hadang oleh salah satu saksi yang mengamati gerak-geriknya sedari tadi.
Sebelumnya saksi sudah menaruh curiga. Karena tersangka pada tanggal 5 dan 6 November 2019 sudah datang kelokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sehingga saksi merencanakan untuk mengintai dan mengawasinya.
Tersangka diringkus berikut barang bukti :
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warnah merah dengan Nomor Polisi G 3357 OW
- Satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario warnah merah dengan Nomor Polisi G 3357 OW
- Satu buah kotak amal ukuran besar warna silver
- Satu buah kotak amal ukuran kecil warna silver
- Uang tunai senilai Rp.1.150.000,-
- Satu buah obeng dengan gagang warna hitam
- Satu buah tas slempang warna biru merk travel plus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) huruf 3e dan 5e KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana paling lama 7 tahun. (Islamia Ayu)