Ragam

Pemkot Wajibkan PAUD 1 Tahun Sebelum SD

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pendidikan anak usia dini (PAUD) secara ilmiah telah terbukti sangat baik bagi perkembangan anak-anak. Dalam PAUD, setiap anak melakukan kegiatan bermain sambil belajar adalah merupakan sarana persiapan menuju ke tahap berikutnya yakni belajar formal di sekolah dasar.

Untuk itu Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan mensosialisasikan Perwal Nomor 56 tahun 2020 tentang Wajib Paud 1 Tahun pra-SD, bertempat di Ruang Amarta Setda, Jumat (18/6/2021).

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menyampaikan bahwa masa pandemi, menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah dan para pendidik PAUD, untuk terus berinovasi dalam menciptakan metode pembelajaran anak usia dini yang menyenangkan berprinsip pada bermain dan belajar.

Walikota Aaf memandang bahwa PAUD merupakan sesuatu produk emas. Sehingga, dengan PAUD diharapkan dapat menciptakan generasi cerdas, sholeh, sholehah sebagai kebanggan keluarga dan investasi jangka panjang bagi pembangunan Kota Pekalongan di masa depan.

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan setempat dan Bunda PAUD dapat terus bersinergi bersama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua.

“Untuk itu Perwal ini disosialisasikan agar seluruh komponen, baik sekolah, guru, Bunda PAUD agar memahami betul. PAUD ini usia keemasan anak, sehingga perkembangan fisik dan motorik anak harus terus didorong, terlebih oleh orang tua,”ungkap Walikota

Sementara itu, Bunda PAUD Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya SSn menjelaskan, sesuai dengan Perwal no 56 wajib PAUD 1 tahun atas perubahan PPDB, anak usia 7 tahun wajib diterima oleh satuan pendidikan SD dan anak yang usianya kurang dari 7 tahun diharuskan menyertakan rekomendasi dari psikolog ataupun memiliki ijazah PAUD.

“Usia 0-6 tahun ini usia emas, sehingga PAUD sangat penting sebelum masuk ke pendidikan selanjutnya. Anak-anak yang mengenyam pendidikan PAUD memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibandingkan dengan anak-anak yang tidak masuk PAUD. Sehingga harapannya, anak di Kota Pekalongan menjadi generasi unggul dan berkarakter,”kata Inggit.

Ditambahkan oleh Kepala Dindik setempat, Drs Soeroso MPd, Pemerintah RI melalui Permendikbud No 32 tahun 2018 mewajibkan 1 tahun pra-SD. Dengan menyekolahkan anak ke PAUD, orang tua turut menyelamatkan usia keemasan anak usia 0-6 tahun untuk dapat tumbuh dan berkembang, sehingga dapat lebih siap ketika memasuki jenjang berikutnya.

“Hal ini tentu memperluas wajib pendidikan, dimana sebelumnya wajib pendidikan itu ada wajib SD, wajib belajar 9 tahun, dan wajib belajar 12 tahun. Wajib PAUD 1 Tahun menjadi kewajiban baru sebelum SD,”kata Soeroso. (HL)

Related posts

Petugas Fasyankes Dibekali Tata Laksana Diare Sesuai Standar

Hadi Lempe

Usai Vaksin Nakes, Dinkes Sasar Pelayan Publik dan Lansi

Hadi Lempe

Tergiur Upah Jutaan Rupiah, Kurir Sabu Di Bekuk Polisi

Hadi Lempe

Peringati Hari Tuberkulosis Sedunia, Dinkes Gelar Sosialisasi Dengan Bagi Takjil

Hadi Lempe

Peringati Hari Kesiapsiagaan Nasional, BPBD Kampanyekan Penggunaan Masker Cegah Covid-19

Hadi Lempe

Pemkot Libatkan 61 Mahasiswa Unikal dalam Program PIS-PK

Hadi Lempe

Leave a Comment