Tersangka Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk Polisi
Hukum

Tersangka Pencabulan Anak Berhasil Dibekuk Polisi

Kota Pekalongan, GarudaJateng – Tersangka pencabulan anak, F (49th) warga Kauman, kecamatan Pekalongan Timur. Berhasil dibekuk tim Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Dihadapan awak media, F mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali terhadap 3 korban anak dibawah umur. Korban berusia antara 4 hingga 5 tahun.

KRONOLOGI KEJADIAN

Korban pertama, sebut saja Mawar (4th). Kamis, (24/10/2019). Sedang sekolah TPQ, saat jam istirahat hendak membeli es. Kebingungan karena kantin sekolah tutup. Melihat korban yang sedang kebingungan, Tersangka yang rumahnya berdekatan dengan lokasi TPQ, menawarkan minuman kepada korban. Namun korban menolak. Dan ketika hendak kembali ke sekolah TPQ lagi. Tersangka memegang tangan korban, mendudukan dipangkuannya. Kemudian melakuan pencabulan di bagian vital korban diteras rumahnya.

Korban kedua, Melati (4th). Sekira bulan Juni 2019. Saat itu, korban yang tengah bermain dengan cucunya dirumahnya. Langsung didekati dan diraba-raba kemaluannya.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Selasa, (29/10/2019). Petugas mendapatkan informasi dari orangtua korban. Bahwa terjadi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.

Barang bukti

BARANG BUKTI

  1. Satu potong baju muslim anak, warna coklat kombinasi pink
  2. Satu potong kerudung warna pink
  3. Satu potong celana dalam warna kuning bergambar Hello kitty.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Saat konferensi pers. Kamis (7/11/2019). Menjelaskan, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Berhasil mengungkap tindak pidana perbuatan cabul. Yang dilakukan kepada 3 anak dibawah umur. “Modusnya adalah tersangka mengiming-imingi korban dengan jajan atau minuman,” ungkap Kapolres.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Saat konferensi pers. Kamis (7/11/2019)

Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Jo pasal 76E sub pasal 82 ayat 1 Uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Widodo)

Related posts

Polresta Pekalongan Berhasil Ringkus Residivis Kasus Pencurian

Hadi Lempe

Kepala BPSDM Kumham Resmikan Sarana dan Prasarana Badiklat Kumham Jateng

Hadi Lempe

Polda Jateng Incar Restorasi Justice Ngalian

Hadi Lempe

Usut Tuntas Kasus, Aliansi Ormas Bersatu Kota Pekalongan Gelar Aksi Damai

Hadi Lempe

Polres Pekalongan Lamban Dalam Menangani Kasus Investasi Bodong

Hadi Lempe

AALCO Akan Terus Suarakan KepentinganNegara-negara Asia di Tingkat Global

Hadi Lempe

Leave a Comment