Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Sat Res Narkoba. Kembali mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika. Rabu (11/12/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka MEF (34th) pengedar Narkotika jenis sabu. Merupakan warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan tersangka MEF sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya. Yakni penangkapan terhadap tersangka NS Alias Sedulur, 26(th). Yang ditangkap polisi di simpang tiga jalan raya Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni.
Dari keterangan tersangka NS, diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram (sabu) tersebut dari MEF setelah membelinya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,-
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka MEF dirumahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Barang bukti tersebut, yakni :
- 12 paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan
- 1 plastik klip transparan yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu
- 1 unit timbangan digital merk Acis
- 1 unit HP
- 1 buah ATM
- Uang tunai Rp. 1.800.000
- 2 potong sedotan yang runcing ujungnya digunakan sebagai sendok
- 3 pcs Isolasi bening
- 2 gunting
- 1 pack plastik klip transparan yang masih tersisa 30 biji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 th penjara dan denda paling sedikit Rp.-1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah).
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba, Polres Pekalongan. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut. (Ikhsan)