Rapat Warga PTSL
Ragam

Dugaan Pungli PTSL, Warga Diminta Biaya Administrasi Rp 2 Jutaan

Timbul Diduga Program PTSL di Lingkungan RW 02 Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan marak Jadi Ajang Pungli.

Jakarta Selatan Garudacitizen – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dilakukan oleh Pengurus Lingkungan RW 02,Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan. Hal ini marak menjadi perbincangan warga sekitar.

Muara ini beredar kabar melalui WhatsApp Group Pengurus Lingkungan RW 02, Kelurahan Petukangan Selatan yang berbunyi ,

“Assalamualaikum, Untuk Sertifikat sudah jadi, ngmbilnya nanti hari Rabu, 19 Januari 2022, di RPTRA RW 02. Dekat SMA 90, Pukul 09.00, Sebelum sertifikat diambil hari Selasa untuk biaya agar dilunasi, Untuk biaya 2.250.000. Demikian, terimakasih” ( Di rilis dari group WhatsApp Group Pengurus RW. 02 Petukangan Selatan)

Sedangkan menurut pengakuan dari salah satu Pengurus Lingkungan RW (identitasnya disembunyikan) melalui keterangan di Handphone menerangkan, bahwa telah membenarkan ada pembayaran per sertifikat sebesar Rp 2 juta tersebut.

“Itu semua adalah keputusan dari hasil rapat panitia untuk biaya operasional bukan Rp 2,5 juta,” kata salah satu Pengurus Lingkungan RW.

Menurut pengakuan dari warga RW 02 yang membuat PTSL, pihaknya merasa keberatan dan tentunya sangat dirugikan. Meski demikian, warga hanya bisa pasrah, karena khawatir permohonan PTSL yang diajukan tidak diberikannya atau di setujui.

Terkait hal tersebut warga juga berharap, program langsung dari Presiden Jokowi ini, bisa berjalan lancar tanpa ada pungutan lain di luar biaya sesuai dengan aturan yang ada dalam program tersebut.

PTSL adalah merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang dimiliki warga dengan ditertibkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Selaras pidato Presiden yang disuarakan melalui siaran nasional (TV) Presiden menegaskan bahwa untuk program PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.

Semesrinya hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini ialah Pemerintahan Petukangan Selatan dan Jakarta Selatan serta Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas Oknum tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja tanpa memperhatikan aturan melakukan aksi pungutan liar (pungli), yang di duga terjadi terhadap warga pemohon program PTSL di Petukangan Selatan Jakarta Selatan.

Mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP, pada Pasal 423 KUHP disebutkan ;

“Pegawai Negeri yang dengan sengaja dan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukam suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, maka dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun “.

Bila pelaku pungli bukan Aparat Sipil Negara, dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dalam Pasal ini disebutkan ;

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.

Dengan adanya rumor dugaan pungli terkait PTSL maka di harapkan kepada pihak-pihak terkait agar segera melakukan tindakan dan penegasan terhadap aktor pelaku di dalamnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, tim masih terus menggali data informasi yang akurat dari berbagai sumber yang bisa di percaya. (Fery.R/Jkt)

Related posts

Prokompin Lounching Media Center, Tak Lain Diskriminasi Pers

Hadi Lempe

Terdampak Covid-19, KORPRI Berbagi 150 Paket Sembako untuk Pedagang Sekolah

Hadi Lempe

PKK Kota Pekalongan Peduli Banjir, Bagikan 500 Nasi Bungkus

Hadi Lempe

DPRD ” Perlu Penguatan Regulasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Informal

Hadi Lempe

Dukung 100 Hari Kerja, Dinperpa Sosialisasikan Program Kelurahan Menanam

Hadi Lempe

Polres Pekalongan Kota bantu lauk, sayur, Beras Untuk Dapur Umum Dibagikan Kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Hadi Lempe

Leave a Comment