Ragam

Kelanjutan BPUM, Dindagkop-UKM : Tunggu Surat Resmi dari Kemenkop-UKM

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan belum bisa memastikan apakah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 ini akan diperpanjang atau tidak. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman,S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(2/2/2021).

Menurut Dodik, sempat beredar informasi dari media sosial bahwa BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Pasalnya, perpanjangan BPUM tahun ini apakah berlaku bagi data yang telah masuk tahun 2020 atau justru dibuka kembali pendaftarannya , Dodik sendiri belum dapat memastikan karena surat resmi dari Kemenkop-UKM soal perpanjangan program BPUM tersebut hingga kini belum diterimanya.

“Sejauh ini kami belum bisa memastikan apakah bantuan BPUM itu diperpanjang atau seperti apa skemanya karena sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kemenkop-UKM. Surat resmi belum kami terima sampai saat ini, banyak informasi bermunculan di media sosial tentang perpanjangan bantuan tersebut itu hoaks, karena kami selaku pengusul belum ada perintah untuk mengusulkan calon penerima BPUM tersebut. Jadi kami minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat mengenai hal itu,” terangnya.

Seperti diketahui, program BPUM ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 lalu dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat.

Disamping itu, Dodik juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada mengenai segala bentuk informasi bantuan yang diterimanya, terlebih bila mengharuskan menunjukkan SIM dan surat-surat penting lainnya untuk pencairan dana tersebut.

“Kami akan menginformasikan lebih lanjut mengenai BPUM tersebut apabila kami sudah menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkop-UKM, karena selama ini Dindagkop-UKM hanya menyampaikan usulan data calon penerima BPUM,namun untuk realisasinya semua itu yang menentukan dari Pemerintah Pusat selaku yang menganggarkan bantuan tersebut,” tandasnya.(HL/Sekar)

Related posts

HUT ke-71, Satpol PP Optimalkan Kinerja Pelayanan Masyarakat Dalam Disiplin Prokes

Hadi Lempe

Kodim 0710/Pekalongan Siapkan Rest Area bagi Pemudik

Hadi Lempe

Dindagkop-UKM Usulkan 17.847 UMKM Terima BPUM

Hadi Lempe

Jalan Sehat Nuansa Merah Putih dan Menjaga Kebersihan Lingkungan

Hadi Lempe

Merapi Kembali Muntah

Hadi Lempe

Zakaria Pimpin Gapensi Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Leave a Comment