LSM Penjara Desak Aparat Hukum dan Dinas Terkait Bersinergi Menegakkan Aturan Pertambangan Di Klaten
Investigasi

LSM Penjara Desak Aparat Hukum dan Dinas Terkait Tegakkan Aturan Pertambangan Di Klaten

LSM Penjara, nampaknya terus memantau aktifitas pertambangan ilegal di Kabupaten Klaten. Salah satunya, melalui upaya mengkritisi izin-izin penataan lahan. Seperti salah satunya penambangan pasir di wilayah Kecamatan Kemalang.

Menurut pantauan LSM Penjara, diduga masih banyak pemilik izin IUP-OP yang melakukan kecurangan. Sibuk mencari keuntungan sepihak. Tanpa memperhatikan lingkungan dan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, tambang di Dusun Narum, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang. Dari hasil pantauan LSM Penjara, tambang tersebut milik PT. Farakindo Pratama Sejahtera. Melakukan kegiatan tambang  sekitar 8 bulan ini.

Masalahnya, PT. Farakindo Pratama Sejahtera melakukan aktivitas penambangan, seenaknya. Dimana dengan modal izin tersebut, berani pula melakukan aktivitas tambang diluar titik koordinat yang telah ditentukan.

Kecurigaan adanya penyalah gunaan izin tersebut terkuak saaat adanya operasi dari Krimsus Polda Jateng. Dimana saat team melakukan operasi di sejumlah lokasi tambang di Kemalang, PT. Farakindo Pratama Sejahtera, menghentikan operasi tambangnya. Dan saat, team pulang, mereka beraktivitas lagi.

“Kan aneh, saat ada operasi dari Krimsus Polda Jateng, mereka tutup. Dan saat team operasi pulang, mereka buka lagi. Jika mereka benar, jelas tidak perlu main kucing-kucingan begitu,” kata Haryono, selaku Ketua LSM Penjara Klaten.  

Lokasi tambang PT. FPS yang diduga bermasalah tersebut, lanjut Haryono, berada di Dusun Mendak yang dikelola oleh saudara pemilik PT. FPS. Bernama Nyono dan Sartono.

Sementara, Ahmad Surya Subagya selaku Kacabdin ESDM wilayah merapi, saat di temui Media ini,  dikantor nya, 31 Januari 2019. Mengatakan bahwa, pihaknya hanya tahu sebatas volume penjualan. Sementara masalah wilayah titik kordinat pencadangan, tidak tahu.

“Kami tidak ngerti soal titik koordinat. Yang mengetahui adalah Dinas Pertanian,” ungkap Ahmad Surya.

Namun, lanjutnya, jika dalam izin Volume 37.000, itu kurang lebih luasan nya hanya sekitar 6000 meter persegi. Tidak sampai hektaran. Dan izin di Dusun Narum, harusnya tidak bisa nambang di seberang dusun. Seharusnya, masterplend itu di satu (1) wilayah.

“Bila , penambangan diluar titik koordinat, boleh koordinasi dengan pihak Kepolisian,” ujarnya.

Menanggapi soal perusahaan yang memiliki izin tambang tanah urug dan beroperasi mengelola material pasir (sirtu), Ahmad Surya, mengaku baru tahu. Namun, jika ini benar terjadi, berdasarkan Undang Undang, hanya pihak kepolisian yang bisa menindak secara hukum.

“ESDM tidak bisa menindak secara hukum. Kalau soal penataan lahan, itu dibawah kewenangan Dinas Pertanian. Kita cuma mengeluarkan Ijin penjualan. Dan Ijin IUP-OP,” Ujarnya.

Dilanjutkan Ahmad Surya, di Dusun Narum itu penjualan pasir. Dengan dasar penataan lahan. Sementara seberapa volume yang di keluarkan dan dijual, tidak diketahui. Jika volume sudah Habis, tetapi waktu izin masih ada, itu sama halnya sudah abis izinya. Jika waktu sudah habis tetapi volume belum abis, itu juga sama. Artinya izin tersebut sudah tidak bisa digunakan.

Dalam hal ini, lanjut Ahmad Surya, harus diketahui dulu seberapa meter kubik PT. Farakindo Pratama Sejahtera telah mengeluarkan matrialnya. Bila sudah tahu, baru bisa menyimpulkan izin tersebut masih layak atau tidak.

“Kalau titik kordinat itu urusan pertanian. Kita tidak mengurusin kecuali Ijin reguler. Kalau sudah jelas melewati batas/patok, silakan lapor polres. Kalau tidak ada tanggapan, naik polda, kalau tidak juga ditanggapi, lapor kan ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya Ahmad Surya

Related posts

Bupati Sragen, restui Kades pungut dana di program PTSL

Dedi Ariko

Cipkon, Satpol PP Jaring Penyakit Masyarakat

Hadi Lempe

Duggan Kasus Pungli Program Sertifitkat Gratis di Sragen Terus Bergulir, Warga Siap Melaporkan

Hadi Lempe

Jalan Provinsi Paninggaran Ambles, DPU Jateng Langsung Adakan Perbaikan

Hadi Lempe

Pesta Miras, 7 Anak Punk tertangkap Satpol PP Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Modus ‘nakal’ pertambang Galian C di Klaten, gunakan izin perusahaan lain. Bermasalah pula..

Dedi Ariko

Leave a Comment