Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Bencana banjir yang menggenangi sejumlah daerah di Kota Pekalongan dalam beberapa hari ini, memaksa ribuan warga untuk mengungsi. Situasi ini diperparah dengan sulitnya akses untuk menembus beberapa wilayah, sehingga menghambat proses evakuasi dan pengiriman bantuan logistik. Banyak masyarakat yang peduli akan nasib pengungsi sehingga menggelar aksi pengumpulan dana di jalanan. Meski sifatnya positif, namun apabila itu dilaksanakan dengan meminta sumbangan di jalanan umum hal itu tentu tidak dibenarkan. Oleh karena itu, sejak Selasa (9/2/2021), Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan sejumlah oknum pemungut dana sumbangan bencana banjir di beberapa sudut jalan di Kota Pekalongan,salah satunya di sepanjang jalan pantura Tirto,Kecamatan Pekalongan Barat. Hal ini disampaikan Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Pekalongan,Agung Jaya Kusuma Aji,SH saat di konfirmasi di kantornya,Kamis(11/2/2021).
Pihaknya paham akan kebutuhan korban dan semangat sejumlah elemen masyarakat lain ingin menyumbang. Namun, cara di jalakan ini tidak dibenarkan karena mengganggu lalu lintas dan pertanggungjawabannya tidak bisa diverifikasi.
“Hasil temuan kami di lapangan memang betul dari aksi turun ke jalan untuk meminta sumbangan dengan membawa kotak bertuliskan Sumbangan untuk korban banjir Pekalongan memang betul ada yang disalahgunakan. Hal ini setelah kami konfirmasi dengan yang bersangkutan saat kami melakukan penertiban sejumlah oknum pemungut dana sumbangan bencana banjir di beberapa sudut jalan di Kota Pekalongan kemarin(10/2) seperti yang kami temukan di titik Exit Tol Grosir Setono dan Perempatan Grogolan Pekalongan. Oleh karena itu kami mengharapkan tidak ada kegiatan yang mengarah kepada pencarian dana, dengan cara di jalanan,” terangnya.
Ditegaskannya, masalah bencana ini menjadi urusan bersama, Pemerintah Kota Pekalongan pun terus berupaya untuk membantu korban banjir, baik dari segi sarana dan prasarana evakuasi, tempat pengungsian, dan dapur umum pun telah disiapkan. Selain itu, koordinasi di tingkat kelurahan juga sudah ditingkatkan agar warga terdampak banjir yang mengungsi maupun tidak mengungsi masih tercukupi kebutuhannya dan terlayani dengan baik. Agung menambahkan,hingga saat ini, Satpol PP sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat lain soal aksi pengumpulan dana di jalanan ini. Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas, ada kekhawatiran penyalahgunaan dana yang dikumpulkan
.“Untuk kasus pengumpulan dana di jalanan seperti itu di kami termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan sudah ada Perda yang mengatur nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum pasal 15 jika melanggar ada ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan,dan pidana uang sebesar Rp50 juta. Dalam pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang/badan dilarang meminta sumbangan dengan cara alasan apapun kecuali atas izin tertulis dari Walikota. Sehingga, kami berharap,masyarakat tidak melakukan kegiatan pemungutan bantuan di jalanan umum dan bagi masyarakat yang mau berbagi rejeki membantu (berdonasi) agar bisa lebih bijak menyalurkan bantuan melalui lembaga atau instansi yang berkompeten,” tandasnya.(HL/Sekar)