Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mendampingi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Tegal untuk melakukan operasi pemberantasan rokok tanpa cukai ke beberapa daerah di Kota pekalongan, Selasa (18/6/2019). Tim operasi melakukan pengecekan ada tidaknya rokok ilegal yang beredar di Kota Pekalongan mulai dari Kelurahan Pabean, kemudian bergerak ke arah Selatan yakni Buaran.
“Kami mendapat info atau aduan dari masyarakat bahwa ada toko kelontong yang menjual rokok tanpa cukai di daerah Selatan, ” terang Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso (SBS) usai melakukan pembinaan kepada pedagang/pemilik toko kelontong.
Pada hari ini Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menyita 500 batang rokok tanpa cukai/ ilegal. “Jika didapati memiliki rokok ilegal, tak hanya penyitaan, kami lakukan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada para pedagang di toko kelontong untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” tutur SBS.
Para pedagang toko kelontong diminta membuat pernyataan untuk tidak menjual rokok ilegal. Pihak Satpol PP Kota Pekalongan akan mengecek kembali, jika kesalahan tersebut diulangi pihaknya akan memberikan tindakan lanjut. Temuan hari ini hanya didapati rokok tanpa cukai di daerah perbatasan (Buaran) yang secara wilayah tidak masuk di Kota Pekalongan. Karena hanya berjarak dua rumah dari Kota Pekalongan. Kendati demikian Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Tegal yang memiliki wewenang.
“Para pedagang kami minta untuk menjual rokok yang resmi, selalu menolak apabila dititipi rokok ilegal atau tanpa cukai. Kadang tidak jelas identitas penjualnya. Menjual rokok yang memakai cukai tentu kandungan di dalamnya akan lebih terpantau serta dapat menyumbang pendapatan bagi negara,” pungkas SBS. (GC.Tim)