IUMK
Ragam

Mulai Senin 7 September Urus IUMK Harus Online

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan selama dua pekan ini berbondong-bondong mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan. Sampai dengan Minggu (6/9/2020) tercatat berkas permohonan IUMK yang sudah masuk sebanyak 6.988 dan yang tercetak baru 4.355. Masih ada 2.633 berkas yang ditargetkan selesai sampai Kamis (10/9/2020). Pasalnya DPMPTSP telah mendapat sinyal dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan bahwa penerimaan berkas permohonan BanPres Produktif paling lambat Jumat (11/9/2020).

Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP setempat, Drs upriono MM saat dikonfirmasi melalui telepon Minggu siang (6/9/2020). “Mulai Senin ini kami tak menerima layanan secara offline. Untuk mengurus IUMK telah kami pertimbangkan pengalihan layanan ke online karena tenaga dan waktu yang terbatas, karena waktu input 15-20 menit/berkas,” terang Supriono.

Sebetulnya sejak awal prinsip DPMPTSP dalam melayani semua sudah online. Dikatakan Supriono bahwa pelayanan offline kemaren ini untuk membantu para pelaku usaha yang kesulitan untuk akses online. “Bagi pelaku usaha di Kota Pekalongan yang belum mengurus IUMK bisa secara online di oss.go.id secara mandiri. Untuk registrasi akun: https://bit.ly/2R02E9L, kemudian pembuatan IUMK di
https://bit.ly/3bss3bss1uE atau bisa saksikan tutorial pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil via Youtube: https://bit.ly/2F3Ng9M,” papar Supriono.

Supriono menyampaikan bahwa DPMPTSP tak membatasi atau menentukan kuantitas kuota IUMK. Pihaknya hanya membantu pengurusan izin, entah kaitannya izin itu akan digunakan atau tidak untuk mengajukan bantuan melalui Dindagkop UKM. “Bantuan inginkan sebetulnya dari hulu ke hilir dari Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP dan Dindagkop UKM hanya memfasilitasi keputusan bantuan diberikan kepada siapa nantinya ditentukan oleh Kementerian Koperasi,” jelas Supriono.

Supriono mengimbau agar para pelaku usaha bisa mengakses oss.go.id untuk pendaftaran IUMK secara online. “Kami tidak melayani secara offline agar berkas yang telah masuk bisa kami selesaikan. Kalau ada yang offline lagi takutnya selesai sampai minggu depannya dan tak dapat mengejar usulan permohonan bantuan,” pungkas Supriono.(HL/Tim)

Related posts

Koperasi Kartika Kodim Pekalongan Gelar RAT Tutup Buku 2019

Hadi Lempe

Festival Balon Udara Tambat Wonosobo, Sambut Panen Raya Tembakau

Hadi Lempe

BPBD Imbau Warga Antisipasi Cuaca Ekstrem

Hadi Lempe

Edi Pepen Koboy Subah Akhirnya Memelas Minta Maaf

Hadi Lempe

DPUPR Benahi Penanganan Banjir di Sampangan dan Kampung Bugisan

Hadi Lempe

Pekalongan Bersholawat, Sambut Ramadhan

Hadi Lempe

Leave a Comment